Badan pengawas yayasan memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengawas juga ditunjuk dan diangkat oleh pembina yayasan dengan masa jabatan lima tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas kapan saja dengan alasan tertentu. Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat seven (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan http://steeley122zup7.idblogz.com/profile