NPWP hanya sarana administrasi untuk membayar dan melapor pajak, tidak terkait langsung dengan status kewajiban pajak. Kewajiban pajak melekat pada syarat status subjek dan objek. Meskipun NPWP terdaftar sejak thirty Mei 2012 apabila kewajiban subjektif dan objektif telah pada masa sebelumnya maka pajak dapat ditagih paling lama 5 (lima) tahun https://privateseo.co.id/kantor-pajak-surabaya-barat-konsultannya/