Setelah Anda melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian dan dirasa dokumen tersebut sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan gugatan cerai tersebut ke pengadilan negeri maupun agama di tempat kediaman tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat https://www.legalkeluarga.id/